Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan, ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien tak boleh dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Hal ini dinyatakannya menyikapi video viral pengemudi ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah, karena khawatir terkena tilang elektronik atau ETLE apabila menerobos lampu merah.
"Yang pasti, ketika betul itu ambulans, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas," ujar Rudianto, Selasa, 15 April 2025.
Rudianto mengaku dirinya memaklumi jika ada ambulans yang terkena tilang elektronik. Sebab, sistem ETLE belum bisa membedakan antara ambulans dan kendaraan biasa.
Atas itu ia berharap, kepolisian bisa memberikan kebijakan untuk tidak mengenakan tilang kepada kendaraan yang berhasil dikenali sebagai ambulans.
"Misalkan, atau dicari alasan kalau itu ambulans, maka tidak perlu ada keluar surat tilang. Itu bisa jadi opsional juga bagi teman-teman di kepolisian," tuturnya.
Sementara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.
"Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi, kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.
Menurut dia, ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera ETLE.
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.