KLH Dukung Kebijakan Bali Larang Produksi Botol Air Minum di Bawah 1 Liter

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 17:44
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui hasil akhir keputusan Pemerintah Provinsi Bali terkait tidak memproduksi botol air minum kemasan di bawah 1 liter, sebagai bentuk untuk mengurangi sampah plastik.

Pada Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM Lingkungan Hidup di Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 15 April 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan terkait bahayanya mikroplastik yang terus mencemari banyaknya ekosistem. 

Hal ini disebabkan karena sampah plastik yang tidak dapat terdegradasi dengan mudah sehingga dapat mencemari lingkungan.

"Saya di ruang ini mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Bali untuk menghentikan plastik kemasan minuman kurang dari 1 liter, saya dukung sepenuhnya," kata Menteri LH Hanif.

"Karena itu upaya yang serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Bali yang merupakan muka wisata kita," tambahnya.

Tidak hanya mendukung kebijakan di Bali, Hanif juga menunjukkan supportivitas terhadap kebijakan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, yang melarang penggunaan air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik di Labuan Bajo. 

Baca juga: 5 Perusahaan Produsen Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Wings, Unilever, Indofood, hingga Mayora.

Dengan kebijakan tersebut, penggunaan air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik dilarang di kapal wisata, hotel, restoran, warung, dan kantor pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian Labuan Bajo sebagai destinasi wisata.

Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi kemungkinan sampah plastik menjadi polusi lingkungan, termasuk di lautan, dan dapat mencegah mikroplastik masuk ke dalam tubuh manusia.

"Yang dibawa oleh mikroplastik logam-logam berat dan seterusnya begitu melukai badan kita, bagaimana kemudian upaya penyembuhannya? Tidak ada," tuturnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Indonesia diperkirakan menghasilkan 33,7 juta ton sampah pada tahun 2024, yang tercatat dari 311 kabupaten/kota. Menariknya, sampah plastik menyumbang sekitar 19,64 persen dari total tersebut, menjadikannya sebagai jenis sampah terbesar kedua setelah sampah sisa makanan. 

(Sumber: Antara) 

x|close