Menkum Supratman Beberkan Alasan Draft RUU TNI Belum Diteken Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 17:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa saat ini draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menjelaskan alasan mengapa draf tersebut belum ditandatangani oleh presiden.

"Tetapi berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang draftnya sudah di meja Presiden," ujar Supratman saat ditemui di gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Menurut Supratman, belum ditandatanganinya draf tersebut disebabkan oleh banyaknya rancangan undang-undang lain yang juga menunggu giliran untuk ditandatangani oleh presiden. Ia menegaskan bahwa seluruh proses masih berlangsung secara normal.

Baca Juga: Satpol PP DKI Minta Maaf Usir Pendemo Aksi Tolak RUU TNI yang Berkemah di DPR

"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada perubahan dalam aturan yang sudah ada, termasuk menjamin bahwa kekhawatiran soal kembalinya dwi fungsi TNI tidak akan menjadi kenyataan.

Baca Juga: Ada Demo Tolak RUU TNI di Depan DPR RI, Lalu Lintas Tetap Lancar

"Nggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah. Dan kekhawatiran terkait dengan dwi fungsi TNI dan dwi fungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi," tambahnya.

Sebagai informasi, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang turut dihadiri sejumlah menteri pada Kamis, 20 Maret 2025.

x|close