Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengusulkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masuk daftar pencegahan ke luar negeri (LN). Itu terkait kasus korupsi Harun Masiku. Tapi, usulan itu ditolak pimpinan KPK.
"Iya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024). Alex menjawab kala ditanya apakah penyidik KPK sudah mengusulkan nama Hasto dicegah, namun pimpinan disposisinya meminta ditunda.
Alex menjelaskan, pimpinan KPK merasa belum perlu untuk melakukan pencegahan kepada Hasto keluar negeri. Ia menilai Hasto masih bersikap kooperatif.
"Cegah itu kan pasti kita assess kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir gunanya apa dicegah," tutur Alex.
Ia mengatakan Hasto saat ini juga masih berada di Jakarta. Hasto pun selalu memenuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
"Itu tadi kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK nggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," kata Alex.
Hasto sudah tiga kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku. Ia diperiksa pada Januari dan Februari 2020 serta pada Senin (10/6/2024).
Dalam pemeriksaan ketiga Hasto, penyidik menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto. Ponsel milik staf Hasto bernama Kusnadi juga ikut disita.