Menkum Supratman Jelaskan 8 RUU yang Masuk Prolegnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 18:11
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2025, Kemenkumham telah menuntaskan sebanyak 2.900.948 permohonan, yang berarti 99,57% dari total keseluruhan permohonan yang masuk sebanyak 2.913.595.

“Permohonan-permohonan tersebut terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan otoritas pusat dan hukum internasional,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selas, 15 April 2025.

Lebih lanjut, Supratman juga menyebutkan bahwa Kemenkumham kini tengah menyusun beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan pelaksanaan KUHP baru, yang telah ditetapkan sebagai prioritas nasional.

“Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Juga tiga RPP terkait pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,” jelasnya.

Baca Juga: DPD Bakal Kawal 4 RUU yang Masuk Prolegnas di Tahun 2025

Ia juga memaparkan bahwa hingga Maret 2025, Kemenkumham berhasil menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi peraturan pemerintah di berbagai bidang, seperti politik, hukum, dan keamanan; pemerintahan umum; komunikasi dan digitalisasi; kesejahteraan sosial; sektor ekonomi; serta peraturan di tingkat daerah.

Supratman pun menyatakan optimisme bahwa jumlah harmonisasi tersebut akan terus meningkat seiring dengan peluncuran aplikasi e-Harmonisasi yang dilakukan pada Februari lalu. Menurutnya, inovasi ini telah mempercepat sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses harmonisasi peraturan.

“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar RUU Usulan DPR yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selain itu, dalam ranah pembinaan hukum nasional, Supratman menyampaikan bahwa kementeriannya menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Untuk periode 2025 hingga 2027, terdapat 777 lembaga yang tercatat sebagai penyedia layanan pendampingan dan konsultasi hukum. Di samping itu, Kemenkumham juga telah memprakarsai pembentukan sebanyak 1.764 pos bantuan hukum (posbankum) di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.

“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

x|close