Pigai soal Hapus SKCK: Saya Sudah Lapor Kapolri, Ini Sudah Jadi Sikap Publik Bukan Menteri HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 18:13
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (22/1/2025). Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan bahwa gagasan mengenai penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) telah menjadi suara publik yang sejalan dengan pandangan Kementerian HAM.

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, Pigai menuturkan bahwa berbagai pihak seperti pimpinan DPR RI, komunitas, serta elemen masyarakat sipil telah mendukung inisiatif Kementerian HAM untuk menghapuskan SKCK.

“Sekarang, SKCK sudah menjadi sikap publik. Jadi, kami berharap supaya institusi yang bersangkutan itu harus juga menghormati keinginan publik,” ucap Menteri HAM menjawab pertanyaan ANTARA.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan ini kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, meskipun ia belum mendapat informasi mengenai tanggapan resmi dari pihak Kepolisian.

Baca Juga: Soal SKCK Wajib bagi Wartawan Asing, Polri Buka Suara

“Belum tahu. Pokoknya saya sudah sampaikan sama Pak Kapolri, ‘Pak Kapolri, itu sudah menjadi sikap publik, bukan sikap Menteri HAM’,” kata dia.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa gagasan penghapusan SKCK berangkat dari hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian HAM dengan mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan dan mendengar langsung aspirasi dari para narapidana, khususnya mereka yang berstatus residivis.

Menurutnya, individu yang telah menyelesaikan masa pembinaan di lapas memiliki hak untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan seperti warga lainnya, sehingga negara tidak semestinya membatasi atau mencabut hak seseorang dengan memberikan label sebagai “mantan narapidana”.

Label tersebut, tambahnya, justru menjadi penghalang bagi para eks narapidana dalam mencari penghidupan yang layak. Terlebih, status “mantan narapidana” yang tercantum dalam SKCK dinilai menimbulkan perlakuan diskriminatif yang berdampak pada terbatasnya peluang seseorang dalam mengembangkan karier.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2024: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Pembuatan SKCK

“Akhirnya, posisinya tidak bisa berkembang, kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” kata Pigai.

Karena itu, Menteri HAM berharap agar institusi yang berwenang mengeluarkan SKCK sesuai undang-undang dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait usulan penghapusan atau melakukan evaluasi terhadap keberadaan dokumen tersebut.

Ketika ditanya apakah penghapusan SKCK akan bersifat menyeluruh atau hanya diberlakukan untuk keperluan tertentu, Pigai mengatakan bahwa hal itu sebaiknya ditentukan oleh pihak yang berwenang.

“Apakah SKCK dicabut untuk kepentingan khususnya bagi mereka yang pencari kerja? Mungkin itu bisa. Menurut saya salah satunya, ya. Supaya setelah itu dia bisa ajukan lamaran tidak perlu dengan lampirkan SKCK, tapi kalau aspek-aspek lain ‘kan kita tidak tahu,” ujarnya.

x|close