Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran uang suap Rp60 miliar dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Pemeriksaan terus dilakukan pihak terkait.
“Penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Harli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, didapatkan fakta bahwa uang yang diberikan oleh tersangka Ariyanto Bakri selaku advokat tersangka korporasi kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu, adalah sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan onslag.
Lalu, majelis hakim yang mengadili perkara itu yang kini menjadi tersangka, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom hanya mendapatkan uang suap total sebesar Rp22,5 miliar.
Di samping itu, tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertindak sebagai perantara antara tersangka Arif dan Ariyanto juga mendapatkan bagian sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari tersangka Arif.
Dari fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa terdapat selisih antara uang yang diterima tersangka Arif dari Ariyanto dengan yang diterima oleh tiga hakim dan Wahyu.
Maka dari itu, penyidik terus mendalami aliran dana dari sisa Rp60 miliar yang telah dibagikan.
“Soal bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp60 miliar atau tidak? Kalau benar diterima Rp60 miliar, ini ke mana? Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu,” jelasnya.
Adapun pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka Wahyu.
Harli mengatakan, tersangka Wahyu telah diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk didalami atas perannya sebagai perantara tersangka Ariyanto dan Arif.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil pihak korporasi yang dijatuhi putusan onslag dalam kasus korupsi CPO.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.