Ntvnews.id
"Pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemenhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terima kasih," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang di Jakarta, Selasa, 16 April 2025.
Isu tersebut beredar setelah adanya pemberitaan dari media internasional yang mengungkapkan bahwa Federasi Rusia mengajukan usulan kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai basis bagi pesawat-pesawat militer Rusia.
Berdasarkan laporan yang beredar, permintaan itu muncul setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Rusia Ingin Tambah Penerbangan Langsung ke Indonesia
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). (Antara)
Usulan tersebut mengarah pada rencana penempatan pesawat-pesawat jarak jauh dari Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut dan menegaskan bahwa mendirikan pangkalan militer asing di Indonesia akan melanggar konstitusi serta bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi dasar diplomasi Indonesia.
"Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita," kata TB, Selasa, 15 Aril 2025.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, terutama di wilayah Asia Tenggara, dapat menimbulkan ketegangan antara negara-negara anggota ASEAN dan mengancam stabilitas kawasan. (Sumber: Antara)