Maladewa Tutup Pintu bagi Pemegang Paspor Israel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 12:02
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Larangan pemerintah Maladewa terhadap pemegang paspor Israel. Ilustrasi - Larangan pemerintah Maladewa terhadap pemegang paspor Israel. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Maladewa secara resmi menutup akses masuk bagi pemegang paspor Israel ke wilayah negaranya.

Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa, 15 April 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap aksi militer agresif yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Keputusan tersebut diterapkan usai Majelis Rakyat (People’s Majlis) mengesahkan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa pada 15 April, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan resmi dari Kantor Presiden.  

Pada Postingan di Facebook yang telah terposting, Presiden Muizzu mengatakan amandemen ini merupkan “refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang terus berlangsung di Palestina,” seraya menegaskan akan negara kepulauan di Samudera Hindia itu “menyatakan kembali solidaritas yang tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina.”  

Baca juga: Demi Efesiensi, Presiden Maladewa Pecat 228 Pejabat, Termasuk Menteri dan Wakilnya

Kantor Presiden Maladewa itu mengungkapkan juga bahwa persetujuan amandemen tersebut ditunjukan sebagai sikap tegas pemerintah dalam merespons “kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.”

“Maladewa terus menyerukan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional, dan secara konsisten menyuarakan kecaman terhadap tindakan Israel di berbagai forum internasional,” ungkap kelanjutan pernyataan tersebut.  

Pemerintah Maladewa kembali juga menyuarakan dukungannya terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Dukungan tersebut mengacu pada batas wilayah sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, selaras dengan resolusi PBB serta prinsip-prinsip hukum internasional. 

(Sumber: Antara)

x|close