KPK Sebut Geledah Rumah La Nyalla Terkait Posisi di KONI Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 12:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Dok: ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, berkaitan dengan perannya ketika menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

La Nyalla diketahui pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua di KONI Jatim.

Fitroh menambahkan bahwa hibah yang dimaksud berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Iya betul, terkait penyidikan dana hibah Jatim,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan tersebut kepada awak media di Jakarta pada hari yang sama.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa.

Tak hanya itu, pada Selasa, 15 April 2025, penyidik juga menyasar Kantor KONI Jawa Timur untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” ujar Tessa di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: La Nyalla Dilaporkan ke BK Gegara Sebut Anggota DPD Asal Papua Barat Pengacau

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah diumumkan KPK pada 12 Juli 2024. Saat itu, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka.

Dari total tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya berstatus sebagai pemberi suap. Dalam kelompok penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut.

Sementara itu, dari kelompok pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

(Sumber: Antara)

x|close