Ntvnews.id
Dokter MSF ditangkap di wilayah Garut pada Selasa malam, 15 April 2025, tak lama setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak asusila menyebar luas di media sosial. Penangkapan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam oleh aparat kepolisian pada hari berikutnya, Rabu, 16 April 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pihaknya telah membawa MSF guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di klinik tempatnya praktik.
"Belum 24 jam kita sudah amankan diduga pelaku, saat ini untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Joko.
Dokter Syafril Lecehkan Bumil di Garut (Instagram)
Ia menjelaskan bahwa Polres Garut tengah menyelidiki beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak senonoh oleh seorang dokter terhadap pasien di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Garut Kota.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kata dia, polisi segera mendatangi lokasi klinik, melakukan pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan itu pun mengarah pada penangkapan dokter yang diduga terlibat, yang kemudian diamankan di wilayah Garut.
"Kita amankan di wilayah Garut, masih wilayah Garut," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Mantan Bidan Pendamping Dokter Syafril, Akui Korban Lebih dari 100 Orang!
Ia menyampaikan bahwa Polres Garut telah menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Garut.
Saat ini, tambahnya, penyidik masih mendalami keterangan dari pelapor serta memeriksa dokter yang diduga terlibat. Ke depan, pihaknya juga berencana meminta penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna memperkuat proses penyelidikan.
Ia menambahkan bahwa status dokter tersebut untuk sementara masih sebagai saksi. Penegak hukum masih melakukan pendalaman guna menentukan tahapan hukum berikutnya, mengingat penanganan kasus yang melibatkan tenaga medis harus mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, yang memerlukan rekomendasi dari majelis profesi.
Dokter M Syafril (Instagram)
"Apabila dokter tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, itu harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi, kita koordinasi dengan Kemenkes, dalam waktu dekat mereka ke sini," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum dapat menghadirkan dokter yang telah diamankan kepada media, karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mengenai motif dugaan perbuatannya, polisi juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung dan memerlukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk langkah selanjutnya.
"Motifnya masih kita dalami, dan masih dalam pemeriksaan," ungkap Joko. (Sumber: Antara)