Ntvnews.id
"Pelaku diamankan di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Rizky mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 7 April 2025 saat majikanya kembali dari liburan dan meminta ART-nya, RK, untuk membuka pintu gerbang.
"Namun setelah dipanggil terlapor tidak kunjung membukakan pintu dan korban melihat kunci gembok tergantung di gerbang selanjutnya korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah," ucapnya.
Baca juga: Polisi Telah Identifikasi Pelaku Pencurian Pelat Besi JPO Daan Mogot
Setibanya di rumah, korban mendapati bahwa ART-nya tidak ada di tempat. Setelah memeriksa kamar, ia menemukan barang-barang milik RK yang juga hilang. Setelah itu, majikanya memeriksa rekaman CCTV dan melihat RK sedang mengangkut semua barang milik korban yang ada di dalam rumah.
"Barang seperti gelang emas seberat 12 gram, uang senilai 5.800 dolar AS dan uang tunai sebesar Rp15 juta sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kerugian materi sebesar Rp125.800.000," kata Rizky.
Usai peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 April 2025. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan guna mengungkap kasus dan menangkap tersangka.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Rizky.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, serta Pasal 367 KUHP yang mengatur pencurian yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Sumber: Antara)