Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (kajati). Ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
"Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Harli menuturkan, kajati yang diganti adalah di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun Kajati Lampung Kuntadi, sebelumnya merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Rencananya, eenam kajati baru akan dilantik oleh Jaksa Agung pada tanggal 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar enam kajati yang terkena mutasi:
1. Ahelya Abustam dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
2. Riono Budisantoso dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
3. Victor Antonius Saragih Sidabutar dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
4. Yudi Triadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
5. Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
6. Danang Suryo Wibowo dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.