Ntvnews.id
"Kalau dari pengakuannya, dia diberikan oleh temannya secara gratis," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Nurma menyebutkan bahwa hingga sampai sekkarang ini pihaknya masih berusaha mencari teman Sekar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, suami siri SAW yang berinisial DA juga telah diperiksa untuk dimintai penjelasan lebih dalam.
"Setelah kita meminta keterangan SAW, lanjut kita meminta keterangan DA yang diakui suami siri," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Pesinetron Sekar Arum Pakai Uang Palsu untuk Donasi di Masjid Istiqlal
Pada saat ini, pihak Kepolisian masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut dan bersiap untuk tindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Polisi juga menyatakan bahwa mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Lebaran. Sekar Arum mengaku mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk berdonasi tersebut palsu, dan ia menyebutkan bahwa uang tersebut diperolehnya dari temannya.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara (41), mantan artis drama kolosal, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu sebesar Rp223 juta di sebuah mal kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu malam (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sekar Arum Widara kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Sumber: Antara)