Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 17:36
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh (tengah). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilengkapi. 

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum Kejagung telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan, pada tanggal 14 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Harli menyampaikan bahwa berkas perkara dikembalikan karena penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tersebut, telah ditemukan indikasi kuat adanya unsur korupsi. 

“Karena menyangkut di situ ada suap, pemalsuan sertifikatnya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada,” katanya. 

Menurut Nanang, apabila mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, maka penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. 

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 9 Orang Tersangka Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya

Adapun dalam kasus pemalsuan sertifikat ini, kata dia, JPU menilai bahwa terdapat perkara khusus, yakni tindak pidana korupsi, sehingga harus didahulukan penanganannya.

Nanang lantas mengatakan bahwa dalam pengembalian berkas kali ini, JPU Jampidum meminta agar kasus pemalsuan ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi. 

“Apalagi Kortastipidkor menyampaikan bahwa mereka sedang menangani. Apabila sudah menangani, minimal bisa dijadikan satu. Jadi, mereka tinggal koordinasi,” ucapnya.

Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik yang melibatkan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam perkara ini, diduga telah terjadi penempatan keterangan palsu dalam akta autentik.

Proses pengembalian berkas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan kali pertama terjadi. Pada 25 Maret 2025, Kejagung mengembalikan berkas kepada Dittipidum dengan petunjuk untuk melanjutkan penyidikan kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.

Namun, pada 10 April 2025, Dittipidum Bareskrim Polri mengirim kembali berkas tersebut ke Kejagung dengan alasan bahwa berkas sudah memenuhi unsur formal dan materiil. Selain itu, mereka menyatakan bahwa penyelidikan tindak pidana korupsi dalam kasus ini telah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

Terakhir, pada 14 April 2025, Kejagung kembali mengembalikan berkas kepada penyidik Dittipidum, dengan alasan bahwa petunjuk JPU sebelumnya belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik. 

(Sumber: Antara) 

x|close