Ntvnews.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengungkapkan bahwa jika hasil penyelidikan mengungkapkan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut STR sementara.
Selain itu, Kemenkes juga akan merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut oleh Dinas Kesehatan setempat.
"Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," kata Aji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Baca juga: KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual Ibu Hamil oleh Dokter Kandungan di Garut
Kemenkes mengungkapkan rasa prihatin yang sangat mendalam dan dengan tegas mengecam dugaan pelecehan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya menghancurkan integritas profesi kedokteran, tetapi juga merusak rasa percaya masyarakat terhadap pelayanan medis dan kesehatan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua pihak.
"Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan," kata dia.
Kemenkes menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan dan kualitas tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia, demi memastikan perlindungan dan keselamatan pasien terjaga dengan baik.
"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik swasta.
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Dokter Kandungan di Garut Diduga Raba Payudara Bumil Saat USG
Insiden ini diduga terjadi pada 20 Juni 2024, dan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tersebut telah tersebar luas di media sosial. Hingga saat ini, Polres Garut masih menyelidiki kasus tersebut.
Dalam pernyataan terpisah, Ratna Oeni Cholifah, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial MSF sudah tidak lagi berpraktik di Klinik KH, RS AQ, maupun RSUD M.
Selain itu, KemenPPPA juga menerima informasi bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kekerasan yang dilakukan oleh suami korban setelah kejadian pelecehan, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai pada tahun 2024.
"Beberapa bulan lalu pada 2024, (terduga) pelaku pernah ditonjok sama suami pasien, namun berakhir damai. Saat ini, karena (jumlah) korban banyak, (kasus) diangkat kembali," kata Ratna.
(Sumber: Antara)