Ntvnews.id, Jakarta - Dua Negara Asia Selatan Batasi Akses Warga Israel Maladewa dan Bangladesh mengambil tindakan tegas sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina di tengah konflik yang terus berlanjut di Gaza.
Dilansir dari Jewish News, Kamis, 17 April 2025, kedua negara tersebut resmi memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap warga Israel. Di Maladewa, parlemen sebelumnya telah menyetujui pelarangan masuk bagi pemegang paspor Israel.
Tak lama kemudian, Presiden Maladewa Mohamed Muizzu meratifikasi keputusan itu. Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kuat terhadap Palestina, sekaligus kecaman atas tindakan kekejaman yang terus dilakukan oleh Israel.
Peraturan baru tersebut merevisi Undang-Undang Imigrasi Maladewa, sehingga warga negara Israel tidak lagi diizinkan masuk ke negara kepulauan yang terletak di Samudra Hindia tersebut. Namun, warga dengan dua kewarganegaraan masih bisa masuk asalkan mereka menggunakan paspor dari negara lain.
Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar Paspor Online: Mudah, Cepat dan Gak Pakai Ribet
Sebenarnya, aturan pelarangan ini telah disahkan sejak tahun 2024, tetapi implementasinya sempat tertunda karena adanya penolakan dari beberapa negara mitra. Meningkatnya ketegangan akibat konflik besar antara Israel dan Hamas kemudian memicu tekanan politik domestik yang mendorong pemerintah untuk segera menjalankan kebijakan ini.
Presiden Muizzu juga menyampaikan rencananya untuk mengirim delegasi khusus ke Palestina guna menilai langsung situasi kemanusiaan di sana.
Selain itu, kampanye penggalangan dana bertajuk 'Maldives dalam Solidaritas dengan Palestina' juga akan digulirkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri Israel mengeluarkan imbauan agar warganya, termasuk yang memiliki kewarganegaraan ganda, menghindari perjalanan ke Maladewa. Mereka yang masih berada di negara tersebut juga disarankan untuk segera kembali, mengingat keterbatasan layanan konsuler dan diplomatik.
Sementara itu, Bangladesh memutuskan untuk kembali memberlakukan larangan perjalanan ke Israel yang sebelumnya telah dicabut pada tahun 2021. Saat ini, paspor Bangladesh kembali menyertakan keterangan bahwa dokumen itu tidak berlaku untuk perjalanan ke Israel.
Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Bangladesh, Nilima Afroze, melalui kantor berita Bangladesh Sangbad Sangstha. Ia menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Imigrasi dan Paspor telah diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Perlu diketahui bahwa kedua negara ini memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sejak lama, posisi politik mereka secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. Terlebih, mayoritas penduduk di Maladewa dan Bangladesh—lebih dari 90%—beragama Islam.
Langkah tegas yang diambil oleh kedua negara tersebut mencerminkan meningkatnya sentimen anti-Israel di dunia Muslim, khususnya sejak serangan oleh Hamas pada 7 Oktober dan operasi militer besar-besaran yang dilakukan Israel di Gaza setelahnya.