Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/6/2024).
Mereka meminta KY melakukan pengawasan terhadap proses sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, yang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Praperadilan diajukan lantaran tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat (Jabar) tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Tujuan utama kami datang ke sini adalah agar KY memonitor persidangan terutama persidangan praperadilan, praperadilan telah kami daftarkan kemarin dan Insya Allah tidak begitu lama lagi akan sidang," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, seperti diberitaka Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis (13/6/2024).
Dalam perkara ini, dia menyakini jika Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky, yang terjadi delapan tahun silam, di Cirebon.
"Pegi Setiawan sampai detik ini saya berani mengatakan bukanlah pelaku kasus pembunuhan itu. Dia hanyalah korban penzaliman," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan selama 40 hari ke depan. Masa tahanan Pegi Setiawan diketahui telah berakhir pada 10 Juni 2024.
"Masa tahanan berakhir tanggal 10 (Juni), tapi sampai sekarang surat perpanjangan penahanan tidak diberikan ke kami. Ini perkara yang menyedot perhatian publik, kok berani-beraninya surat perpanjangan penahanan tidak diberikan kepada kami," tukas Marwan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi Setiawan disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky.
Pascaperistiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang. Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara.
Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.