Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Calon Presiden Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan pada tersangka Harus Masiku, serta dugaan pemberian suap yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu tiba di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, pukul 09.30 WIB, mengenakan pakaian serba hitam, tak lama setelah Hasto memasuki ruangan yang sama untuk menunggu jalannya persidangan.
Baca Juga: Breaking News! Dokter Kandungan Syafril Garut Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
"Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar," kata Ganjar Pranowo.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun sidang akan dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang berasal dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat tiga orang saksi yang akan diperiksa dalam sidang kali ini, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber: Antara)