KPK Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 12:41
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

"Pemanggilan atas nama DHD, WW, dan RHA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Umumkan Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Diangkat Jadi Komisaris BJB

Tiga saksi tersebut adalah Dadang Hamdani Djumyat (DHD), yang pernah menjabat sebagai Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya di Bank BJB pada periode 2017–2022. Kemudian Wijnya Wedhyotama (WW), yang menjabat sebagai Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya di Divisi Umum Bank BJB.

Sementara itu, Roni Hidayat Ardiansyah (RHA) merupakan Manajer Keuangan Internal di institusi yang sama.

Menurut Tessa, ketiga saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Corporate Secretary yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).

Baca Juga: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp222 Miliar Bank BJB

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga pihak dari kalangan swasta sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) yang merupakan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang mengendalikan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close