Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Usai Mengaku Bawa Bom

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 13:10
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pesawat Wings dan Batik Air. Pesawat Wings dan Batik Air. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Maskapai Batik Air mengonfirmasi adanya insiden yang menyebabkan seorang penumpang dikeluarkan dari pesawat jelang keberangkatan, karena menyatakan kepada pramugari bahwa dirinya membawa bom.

"Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Kejadian itu terjadi menjelang keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada Selasa, 15 April 2025.

Penumpang wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E, diketahui menyampaikan ancaman dengan mengatakan kepada awak kabin bahwa ia membawa bom, padahal pesawat masih dalam proses persiapan lepas landas.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, awak kabin langsung menjalankan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, dengan melaporkan kejadian itu kepada kapten pilot serta petugas keamanan penerbangan.

Penumpang yang bersangkutan kemudian tidak diizinkan mengikuti penerbangan dan diturunkan dari pesawat. Ia diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Meski sempat tertunda, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melewati pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan ataupun bahan peledak, dan penerbangan dinyatakan aman oleh otoritas yang berwenang.

Batik Air menekankan bahwa setiap pernyataan, lelucon, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara maupun pesawat merupakan pelanggaran serius dan dilarang keras.

Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, yang melarang siapa pun memberikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk dalam bentuk gurauan membawa bom. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun, dan jika mengganggu operasional penerbangan, ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun penjara.

"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib dan nyaman bagi semua," kata Danang.

(Sumber: Antara)

x|close