Ntvnews.id
Politikus PDIP, Guntur Romli, dengan penuh keyakinan menuding adanya penyusup yang memasuki ruang sidang.
"Tolong keluarkan penyusup!" serunya dengan lantang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Teriakan itu langsung membuat ruangan riuh, dan tak lama setelahnya, petugas keamanan serta Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang mengenakan baret merah mengeluarkan keempat orang yang dicurigai tersebut. Namun, identitas mereka tetap menjadi misteri, karena keempatnya memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan.
Di luar pengadilan, suasana tak kalah memanas. Sejumlah massa mengenakan baju merah dan hitam berbaris dengan penuh semangat, memberikan dukungan moral untuk Hasto. Bahkan, mereka menggemaakan mars PDIP lewat pengeras suara, menambah riuhnya suasana sepanjang sidang berlangsung di dalam gedung.
Baca juga: Hakim Larang Sidang Hasto Kristiyanto Disiarkan Langsung
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali ini beragendakan pemeriksaan dua saksi kunci yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto, yang kini menjadi terdakwa, didakwa telah menghalangi jalannya penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, yang menjadi sorotan publik sejak 2019.
Langkah hukum ini jelas menambah ketegangan, mengingat banyak pihak yang menunggu hasil dari proses persidangan yang penuh drama ini.
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, kini terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan korupsi Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Ricuh Warnai Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor
Tidak hanya telepon milik Harun, Hasto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam lainnya sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.
Lebih jauh, Hasto bersama beberapa pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, diduga memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara dengan Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan antara 2019-2020.
Uang tersebut diberikan dengan adanya tujuan supaya Wahyu mau menolong untuk mengupayakan supaya KPU setuju terhadap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Riezky Aprilia, anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dengan Harun Masiku.
Sebagai akibat dari tindakan ini, Hasto kini terancam pidana sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)