Prabowo Lantik Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 13:37
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia berdatangan ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menjalani prosesi pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto Kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia berdatangan ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menjalani prosesi pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan melantik pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo - Ones Pahabol, serta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpilih, Hidayat Arsani - Hellyana.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyampaikan bahwa pelantikan untuk masa jabatan 2025–2030 tersebut akan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis siang.

Baca Juga: Menlu Sebut Telah Ajukan Pertemuan Prabowo-Trump Sejak Pelantikan

"Pelantikan akan dilangsungkan pada pukul 16.00 WIB di Istana Negara, Jakarta," ujar Yusuf dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 17 April 2025.

Yusuf menjelaskan bahwa pelantikan tersebut akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat negara, pejabat daerah, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Pelantikan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari proses ketatanegaraan yang sah dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan berfokus pada pelayanan masyarakat.

Sebagai informasi, hasil Pilkada 2024 di wilayah Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung sempat disengketakan dan harus melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menolak gugatan sengketa hasil pilkada untuk Kepulauan Bangka Belitung dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil pilkada untuk Papua Pegunungan.

x|close