Ntvnews.id, Jakarta - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun media social Instagram @tmcpoldametro, pada Kamis, (13/6/2024).
Apa itu Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB?
Sanksi administrasi PKB dan BBNKB adalah denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan. Denda ini bisa mencapai 25% dari total pajak yang terutang.
Dengan program penghapusan sanksi administrasi ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi, mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pembebasan sanksi administrasi akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Lihat postingan ini di Instagram
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
1. Samsat Drive Thru
2. Samsat Keliling
3. Loket Samsat di kantor Samsat
4. Aplikasi Samsat Online Jakarta (Samsat Digital)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta untuk memanfaatkan program ini. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda.
Baca Juga:
Sambangi 14 Wilayah Jadetabek, Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kamis 13 Juni 2024
Agar terhindar dari denda, sebaiknya bayar pajak kendaraan tepat waktu. Berikut beberapa tipsnya:
1. Catat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
2. Siapkan dana untuk pembayaran pajak jauh-jauh hari.
3. Manfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak yang tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, silakan kunjungi situs web Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau hubungi Samsat DKI Jakarta.