Polda NTB Panggil Dosen Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis untuk Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Apr 2025, 14:20
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memanggil seorang dosen berinisial LRR yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram pada Kamis, menjelaskan pemanggilan terhadap LRR merupakan bagian dari tahapan akhir penyelidikan guna melengkapi alat bukti dalam perkara pidana tersebut.

Baca Juga : Polisi Ungkap Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Pelaku Gunakan Kode 'Arisan'

"Untuk memperkuat alat bukti, makanya kami panggil lagi yang bersangkutan (LRR)," kata AKBP Pujawati.

Ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada LRR. Pemeriksaan terhadap LRR sebagai saksi terlapor dalam kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Pekan depan pemeriksaan terlapor, kami panggil dalam kapasitas saksi," ujarnya.

Upaya memperkuat alat bukti ini merupakan bagian dari arah penyidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana yang diduga dilakukan oleh LRR, yang kini berstatus sebagai terlapor.

Baca Juga : Terbukti Hubungan Sesama Jenis, 2 Polantas Polda NTT Dipecat Padahal Sudah Menikah

Dalam proses penyusunan berkas perkara, penyidik telah melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan terhadap korban dan tujuh orang saksi.

Selain itu, guna memperkuat pembuktian, penyidik juga meminta pendapat dari ahli psikologi forensik dan ahli bahasa.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut memantau perkembangan kasus ini, juga melakukan investigasi independen untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, KSKS NTB mencatat ada 12 korban yang berasal dari kalangan mahasiswa di beberapa perguruan tinggi tempat LRR mengajar.

Baca Juga : Kasus Perwira Polda Sumut Dipecat karena Suka Sesama Jenis, Propam Tak Periksa Anggota Lain

Akibat terbongkarnya dugaan perbuatan LRR, KSKS NTB menyatakan bahwa pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan LRR dari jabatannya sebagai dosen.

(Sumber Antara)

x|close