Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 38 Kg Barang Haram Disita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Apr 2025, 12:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Bareskrim Polri Gedung Bareskrim Polri (Dokumentasi NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional. Peredaran sabu sebanyak 38 kg berhasil digagalkan.

Peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ini, digagalkan di Bengkalis, Provinsi Riau. Satu orang tersangka berinisial MH berhasil ditangkap.

"Benar, pada Sabtu, 19 April 2025 tim Subdit II Dittipinarkoba Bareskrim Polri telah mengungkap narkotika jenis sabu di wilayah Bengkalis, Riau. Barang buktinya 38 kilogram sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu, 19 April 2025.

Pengungkapan bermula kala tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi itu.

Lalu, pada Jumat, 18 April 2025, tim melakukan pemantauan di Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Batam, Kabupaten Bengkalis. Tim akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka yang turun dari speed boat, pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi.

"Selanjutnya digeledah dan ditemukan 38 bungkus sabu yang disimpan di dalam speed boat," kata dia.

Kini tim Bareskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan tersangka.

x|close