Ntvnews.id, Jakarta - CS (41), seorang kepala sekolah dasar di Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah membuang bayi hasil perselingkuhannya. Ia dan pasangan selingkuhnya berinisial S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025 bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung cepat.
"Kurang dari 24 jam kami telah berhasil mengungkap kasus penemuan bayi. CS merupakan ASN di kesatuan pendidikan di Kebumen, sebagai kepala sekolah sedangkan S buruh serabutan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelum terbongkar, warga melaporkan penemuan bayi laki-laki di rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan, Minggu, 13 April 2025 siang. Bayi itu ditemukan oleh S dan dibawa ke rumah adiknya.
Bayi tersebut masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari, menandakan baru saja lahir. Adik S, yang tak mencurigai apapun, memanggil bidan untuk memotong ari-ari bayi itu.
"Atas kejadian tersebut, kemudian bidan memberitahukan kepada suaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Karanggayam," jelasnya.
Polisi langsung turun ke lokasi. Unit Inafis dan Resmob mendatangi rumah kosong tempat bayi ditemukan, sedangkan Unit PPA memeriksa kondisi bayi dan meminta keterangan saksi di Polsek.
Saat penyelidikan berlangsung, muncul dugaan bahwa bayi tersebut bukan ditemukan begitu saja, melainkan memang sengaja dibawa oleh S ke lokasi. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, S mengaku bayi itu merupakan anak hasil hubungannya dengan CS, bukan ditemukan di TKP.
"Tersangka yang pria ini akhirnya terungkap sebagai ayah biologis dari bayi tersebut," imbuh Kapolres.
Bayi itu dilahirkan CS di kamar mandi rumahnya dan merupakan hasil hubungan gelap antara CS dan S.
"Bayi dilahirkan di rumah tersangka perempuan dan merupakan hasil dari perselingkuhan antara tersangka perempuan dan tersangka lak-laki ini," kata Eka.
Keduanya memilih menyembunyikan kelahiran bayi karena takut dan malu. CS adalah janda, sedangkan S sudah beristri.
"Namun karena adanya rasa takut dan malu dari tersangka pria yang saat ini masih memiliki istri, dan tersangka perempuan yang seorang janda maka mereka menyembunyikan keberadaan bayi laki-laki tersebut serta berupaya lepas dari tanggung jawab dengan memberikannya kepada adik dari tersangka pria," jelasnya.
S mengaku hubungan mereka telah terjalin sejak pertengahan 2023. CS tak hadir dalam konferensi pers karena kondisi kesehatan. Bayinya kini dirawat di RSUD Dr Soedirman Kebumen dan dalam kondisi sehat.
"Pacaran sudah sejak Juli 2023," katanya singkat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Suzuki Carry, handuk merah, tas krem, legging hitam, dan kaos abu-abu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo 76 B UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.