Komisi Kejaksaan Sebut Tak Berwenang Usut Raibnya Barang Bukti Rp1,4 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2025, 20:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Mendes PDT Yandri Susanto di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Mendes PDT Yandri Susanto di Kejaksaan Agung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perwakilan korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong EDCCash beraudiensi dengan Komisi Kejaksaan (Komjak). Audiensi itu membahas soal raibnya barang bukti Rp1,4 triliun yang diduga melibatkan oknum jaksa sehingga merugikan ratusan korban.

Namun, audiensi yang digelar pada Kamis 16 April 2025 lalu itu berakhir tak memuaskan bagi korban.

"Bahwa jaksa penuntut imum tidak melakukan appraisal barang bukti. Pihak Kejaksaan diduga berupaya membuat gaduh dengan tindakan pihak Kejaksaan yang membujuk korban-korban lain untuk keluar dari Perkumpulan Mitra Bahagia Berkah Bersama dan membuat paguyuban baru," ujar Siti Mylanie Lubis selaku kuasa hukum korban, kepada wartawan, Minggu 20 April 2025.

Siti menambahkan, pihak Komjak juga terkesan lepas tangan atas ulah jaksa yang menuntut perkara EDCCash. Komjak yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas fungsi kejaksaan tak keluar tajinya dalam menertibkan oknum yang menjadi dalang raibnya barang bukti.

"Bahwa pihak Kejaksaan tidak mampu menjelaskan tentang keberadaan keseluruhan barang-barang bukti yang disita dan tidak menjawab tentang appraisal barang bukti. Pihak Kejaksaan tidak pernah mengakui perdamaian antara para terdakwa dengan para korban," kata Siti.

"Pihak Kejaksaan tidak memberikan berkas perkara namun hanya memberikan berita acara pemeriksaan saja. Saat persidangan agenda menunjukkan barang sitaaan, Kejaksaan menunda persidangan sebanyak empat kali dan berupaya menyembunyikan satu bendaa sitaan berupa sertifikat tanah dan tidak transparan menghadirkan bukti uang cash," jelas Siti.

Siti juga kecewa bahwa niat baik terdakwa untuk menjual aset agar terjadi perdamaian dengan para korban EDCCash diabaikan penuntut umum. Hal itu terbukti dalam sejumlah aset yang dibeberkan salah satu terdakwa kasus EDCCash yang menyebut sejumlah sitaan yang tak dimasukkan dalam berkas perkara.

"Berdasarkan itikad baik dan untuk memenuhi isi perdamaian, Saudara Abdulrahman Yusuf (Terdakwa) membuka fakta di persidangan terkait pembelian lahan dan pembebasan tanah di daerah Suramadu, meja marmer yang dirampas tidak masuk dalam berkas namun pihak Kejaksaan tidak berupaya menggali kebenaran tersebut. Selama proses persidangan banyak kejanggalan-kejanggalan lain terkait barang bukti diantaranya pihak Kejaksaan tidak bersedia membukan semua nomor rekening terkait perkara EDCCASH termasuk 3 (tiga) rekening Bank BCA milik anak saudara Abdulrahman Yusuf," jelas Siti.

Atas sikap Komjak, para korban menyayangkan tak ada langkah tindak lanjut penertiban dari oknum yang patut diduga bermain menggelapkan barang bukti.

Komjak berdalih tak bisa mencampuri urusan perkara dan terkesan mengarahkan korban melakukan upaya hukum lain padahal oknum tersebut sudah dilaporkan.

Komisi Kejaksaan mengaku tak berwenang untuk mengusut dugaan hilangnya barang bukti oleh jaksa. Komisi Kejaksaan mengaku tak berwenang untuk mengusut dugaan hilangnya barang bukti oleh jaksa.

"Namun sangat disayangkan respon yang kurang baik dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tak berwenang untuk membantu para korban. Komjak malah menyuruh untuk melakukan upaya hukum lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Komjak tidak memiliki kemanfaatan sebagai lembaga pengawas Kejaksaan Agung," tandasnya.

x|close