Ntvnews.id, Jakarta - Seorang polisi memerkosa ibu mertuanya sendiri. Pelaku yang beridentitas Aipda AD kini telah dipecat dari kepolisian. Namun ia melawan, yakni banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.
Pelaku ialah anggota Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Peristiwa itu terungkap, usai keluarga korban melaporkan aksi bejat Aipda AD ke Polres Buton Utara.
Selain etik, Aipda AD juga diproses secara pidana.
Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Januari 2025 lalu. Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban di Buton Utara.
Kala itu, suasana rumah sepi. Ini karena suami korban sedang tak berada di rumah. Korban mulanya tengah berada di dapur sibuk memasak.
Namun mendadak Aipda AD memanggil ibu mertuanya ke kamar. Aipda AD berdalih ingin mengobrol dengan ibu mertuanya.
Tapi, karena ibu mertua sedang sibuk di dapur, akhirnya permintaan Aipda AD ditolak.
Mendengar pernyataan mertuanya, Aipda AD justru bergegas keluar dari dalam kamarnya menuju dapur. Di dapur, ia langsung memeluk mertuanya dari belakang.
Lalu ia membopong ibu mertuanya ke dalam kamar dan memerkosa korban.
Atas perbuatan pelaku, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada suami. Mendengar pengakuan tersebut, suami korban pun tak terima hingga akhirnya melaporkan aksi bejat Aipda AD ke Polres Buton Utara.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Aipda AD beserta saksi-saksi. Sampai akhirnya Aipda AD dijatuhi sanksi PTDH.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," ujar Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi, Sabtu, 19 April 2025.
Menyikapi sanksi PTDH, Aipda AD pun melakukan upaya perlawan dengan mengajukan banding. Bahkan, Aipda AD sempat sesumbar kepada keluarga korban, jika dirinya akan bebas dan takkan dipecat.
Menyikapi rumor itu, Totok Budi menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut.
"Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri," tandasnya.