Ntvnews.id, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024). Ia yang datang didampingi pengacaranya, hendak melaporkan penyidik KPK yang menyita ponsel, buku catatan milik Hasto dan barang miliknya. Kusnadi merasa dirugikan atas perbuatan ketiga penyidik KPK itu.
"Pertama saya itu lapor kesini karena merasa dirugikan saja. Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Kusnadi juga mempersoalkan penyitaan yang awalnya dilakukan tanpa sepengetahuan Hasto.
"Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini," kata dia.
Sementara, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menyebut bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK ialah diduga merupakan tindak pidana.
"Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim," ujarnya.
"Kenapa dilaporkan ke Bareskrim? Karena apa yang diduga sebagai peristiwa pidana pada tanggal 10 Juni kemarin di KPK itu adalah tindak pidana umum," imbuhnya.
Diketahui, ponsel dan buku catatan milik Hasto disita dari tangan Kusnadi. Kala itu, Hasto diperiksa terkait kasus Harun Masiku, dan Kusnadi turut mendampingi. Selain milik Hasto, barang punya Kusnadi juga disita penyidik.
Penyitaan, disebut dilakukan secara paksa dengan kata-kata yang mengintimidasi. Atas peristiwa itu, Kusnadi mengadu ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM dan pada sore ini ke Mabes Polri.