Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan PCO Digugat ke MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2025, 13:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menerima permohonan pengujian materiil atau gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan pada tanggal 17 April 2025.

Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Windu Wijaya. Gugatan tersebut menyasar sejumlah pasal dalam Perpres No 82/2024 yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Pengajuan keberatan ini dilakukan oleh Windu melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima dokumen permohonan yang diserahkan oleh Ardin, dan berkas itu sudah ditandatangani oleh pejabat Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

Baca Juga: Mensesneg Akui Turut Jadi Juru Bicara Presiden Subianto Bantu PCO

"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 April 2025.

Berdasarkan salinan tersebut, Windu mengajukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Perpres RI No 82/2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan, yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 49.

Berikut ini merupakan uraian pasal-pasal yang menjadi objek gugatan pemohon terhadap Perpres No 82/2024:

Pasal 3

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

x|close