Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi hari ini. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka yang jadi buronan, Harun Masiku.
Kusnadi meminta pemeriksaan dirinya ditunda. Salah satu alasannya, surat panggilan KPK baru diterima pada kemarin malam.
"Nah pertama panggilan itu baru tadi malam nyampe, sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak padahal KUHAP mensyaratkan harus tiga hari paling kurang ya harus tiga hari, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini," ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Sehingga Pak Kusnadi sudah kirim surat tadi ke KPK minta dijadwal ulang," imbuhnya.
Selain itu, Kusnadi masih trauma dengan perlakuan penyidik KPK, saat hendak menyita barang-barang milik Hasto dan punya Kusnadi.
"Pertama karena dia masih trauma dengan peristiwa tanggal 10 kemarin ya," ucapnya.
"Yang kedua dia masih juga mencari upaya hukum minta perlindungan hukum seperti kemarin sudah ke Komnas HAM hari ini sudah di Bareskrim selain melapor dia juga minta perlindungan hukum," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.)
Menurut Petrus, Kusnadi merasa tidak nyaman dengan tindakan tiga penyidik KPK. Padahal, ia bekerja di institusi besar yakni PDI Perjuangan, namun hal itu seakan diabaikan. Selain diduga menyalahi aturan hukum pidana, apa yang dilakukan penyidik menurutnya diduga melanggar HAM.
"Karena ada menghadapi peristiwa hukum yang semacam ini sebagai rakyat kecil dia merasa tidak nyaman. Karena dia bekerja, dia bekerja di sebuah institusi besar PDIP ya, jadi anak buahnya seorang sekjen partai besar tapi dia mendapat perlakuan yang sangat tidak menyenangkan," papar Petrus.
"Ya dia trauma dia diintimidasi diperlakukan sewenang-sewenang terlebih-terlebih prosedur penyitaan prosedur penggeledahan dan hal-hal lain yang bersyarat harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses perkara itu tidak diterapkan oleh KPK," sambungnya.
Sebelumnya, ponsel dan buku catatan milik Hasto disita dari tangan Kusnadi. Kala itu, Hasto diperiksa terkait kasus Harun Masiku, dan Kusnadi turut mendampingi. Selain milik Hasto, barang punya Kusnadi juga disita penyidik.
Penyitaan, disebut dilakukan secara paksa dengan kata-kata yang mengintimidasi. Atas peristiwa itu, Kusnadi mengadu ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM dan pada sore ini ke Mabes Polri.