Ntvnews.id, Jakarta - Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional, momen penting yang seharusnya menjadi refleksi bersama atas perlindungan dan pemenuhan hak konsumen.
Namun, realitanya masih banyak pelanggaran hak konsumen yang terjadi di berbagai sektor. Hal ini disoroti oleh Ujang Sumarwan, pakar perilaku konsumen dari IPB University, yang menegaskan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan secara menyeluruh.
Dalam wawancaranya, Ujang menyebut berbagai bentuk pelanggaran hak konsumen, seperti penggunaan zat pengawet berbahaya dalam makanan, serta beredarnya alat elektronik tanpa sertifikasi keamanan resmi. Kedua kasus ini mencerminkan pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang jujur dan jelas.
“Ini adalah contoh tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas,” kata dia.
Tak hanya itu, keterlambatan penerbangan (delay) yang berlangsung selama berjam-jam tanpa kompensasi juga masih sering terjadi. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, konsumen berhak atas kompensasi jika terjadi gangguan layanan transportasi.
Kemudian di sektor finansial, maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi ancaman serius.
“Banyak konsumen menjadi korban, bahkan ada kasus di mana konsumen dimanfaatkan oleh orang lain untuk menampung uang pinjaman, padahal dia tidak meminjam,” ujarnya.
Menanggapi berbagai kasus tersebut, Ujang menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar.
Ia juga menyoroti perlunya kerja sama antara pemerintah, akademisi, industri, hingga masyarakat dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih kokoh.
Pemerintah RI sebenarnya telah membuat sejumlah aturan terkait perlindungan konsumen, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam menunjang berjalannya regulasi, ia menekankan perlunya kerja sama multipihak antara akademisi, pemerintah, industri, dan masyarakat. “Harus bersama-sama membangun kesadaran perlindungan konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, aspek pengawasan harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk konsumen. Proses pengawasan tidak cukup diserahkan kepada aparat keamanan. Dengan demikian, mesti ada peran aktif konsumen untuk melindungi dirinya sendiri.
“Jadi, literasi mengenai hak-hak konsumen harus tumbuh di kalangan konsumen sendiri untuk dapat menghindari dari hal yang merugikan mereka,” ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Prof Ujang menekankan peran penting akademisi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat.
"Edukasi perlu dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan, termasuk kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), demi terwujudnya perlindungan kepentingan konsumen yang lebih baik," jelasnya.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya sekaligus memampukan mereka menghindari praktik-praktik layanan yang dapat merugikan.
Hari Hak Konsumen Sedunia pertama kali diperingati pada 15 Maret 1962, ketika Presiden Amerika Serikat John F Kennedy mengemukakan empat hak dasar konsumen (hak keamanan, hak informasi yang benar, hak memilih, dan hak mendapatkan ganti rugi) dalam pidatonya di Kongres AS.
Prof. Dr. Ir. Ujang Sumarwan, MSc. merupakan Ketua Senat Akademik IPB University serta Guru Besar Perilaku Konsumen dan Kepala Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis di Sekolah Bisnis IPB University, Bogor, Indonesia.
Ia menjabat sebagai Presiden AACIM (Asian Association for Consumer Interests and Marketing) periode 2020–2025. Sebelumnya, Prof. Sumarwan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Januari 2018–10 Mei 2023) dan Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (Oktober 2013–Desember 2017).
Penelitiannya saat ini berfokus pada perilaku pembelian konsumen di media sosial dan pasar, perilaku konsumsi, kepuasan, sikap, preferensi, dan loyalitas konsumen, keuangan konsumen, ekonomi keluarga dan kesejahteraan, serta pemasaran strategis dan pemasaran sosial.
Ia mengajar mata kuliah Pemasaran Strategis di Program Doktor Manajemen dan Bisnis, Komunikasi Bisnis, Riset Pemasaran dan Konsumen, serta Pemasaran Digital di Program Magister Manajemen. Di Program Sarjana, ia mengajar Perilaku Konsumen, Pemasaran Inovatif, Pengembangan Bisnis, Analisis Risiko Bisnis, dan Bisnis Digital.
Prof. Sumarwan telah menyelesaikan berbagai proyek penelitian untuk lembaga internasional, organisasi swasta nasional, dan instansi pemerintah. Ia memperoleh gelar Ph.D. dalam studi konsumen pada tahun 1993 dan gelar M.S. dalam ekonomi keluarga pada tahun 1990 dari College of Family and Consumer Sciences, Lowa State University, USA. Gelar Sarjana (B.Sc.) dalam sosioekonomi diperolehnya pada tahun 1985 dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ia juga merupakan penulis beberapa buku dalam bidang pemasaran, perilaku konsumen, serta penelitian konsumen dan pemasaran, di antaranya Consumer Behavior, Business Research Method, Strategic Marketing, Green Consumers and Marketing, serta Market Development Strategy for Organic Food.