Ini Dalih KPK Belum Bawa Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2025, 21:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ridwan Kamil Ridwan Kamil (Instagram )

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang disita penyidik di Bandung, Jawa Barat, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Menurut KPK hal itu terkendala persoalan teknis.

“Ya saya pikir masalah teknis aja itu. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Fitroh memastikan bahwa belum dipindahkannya motor RK ke Rupbasan bukan dikarenakan kendala anggaran.

“Kalau kendala anggaran, saya pikir enggak, terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tetapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak,” ucapnya.

KPK sebelumnya pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Di samping itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB diperkirakan sekitar Rp222 miliar.

x|close