Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang terkait kasus vonis lepas terdakwa perkara ekspor CPO (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Mereka yang diperiksa direktur hingga kamerawan perusahaan media massa.
"Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, dalam siaran persnya, dilihat Selasa, 22 April 2025.
Selain pekerja perusahaan pers, sopir dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, juga diperiksa sebagai saksi.
Berikut 12 orang saksi yang diperiksa Kejagung:
1. ED selaku Driver Tersangka DJU.
2. AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
3. JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
4. SN selaku Kamerawan JAK TV.
5. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
6. IWN selaku KamerawanJAK TV.
7. RYN selaku Kamerawan JAK TV.
8. SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.
9. RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
10. FS selaku Staf AALF.
11. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
12. VA selaku Staf AALF.