Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka. Ketiganya jadi tersangka kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan kasus timah.
Dua advokat itu disebut Kejagung membiayai demo hingga membangun narasi guna mempengaruhi jalannya persidangan.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa, 22 April 2025 dini hari.
Menurut Qohar, TB lalu mempublikasikan konten tersebut di media sosial hingga media online. Konten itu diduga sebagai upaya untuk menciptakan penilaian negatif terhadap Kejaksaan.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum Tersangka atau Terdakwa," jelasnya.
Di samping itu, JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. Ia pun membuat narasi perhitungan kerugian negara dalam kasus timah tidak benar.
"Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," tutur Qohar.
Dua advokat juga membiayai aksi demonstrasi. Pelaku pun membuat seminar hingga talkshow.
"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan, sementara berlangsung dan bersama TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," papar Qohar.
"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara Tv Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV," sambungnya.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan tersangka untuk menyudutkan Kejaksaan. Sehingga, kata dia, itu sebagai salah satu upaya untuk mengganggu konsentrasi penyidik dalam menangani perkara.
"Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan," papar dia.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," lanjut Qohar.