Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menolak laporan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang hendak mempolisikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Bareskrim meminta pelapor melakukan praperadilan dahulu atas peristiwa penyitaan ponsel Hasto dan Kusnadi, serta barang-barang lainnya itu.
"Maka disarankan oleh kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu," ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Praperadilan dilakukan guna menguji apakah penyitaan tersebut sah atau tidak secara hukum. Jika praperadilan memutus penyitaan itu menyalahi ketentuan yang ada, laporan polisi pun akan dilanjutkan.
"Ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakuakan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," papar Petrus.
"Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHAP dan melanggar prosedur Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," sambungnya.
Sebelumnya, ponsel dan buku catatan milik Hasto disita dari tangan Kusnadi. Kala itu, Hasto diperiksa terkait kasus Harun Masiku, dan Kusnadi turut mendampingi pada Senin (10/6/2024). Selain milik Hasto, barang punya Kusnadi juga disita penyidik.
Penyitaan, disebut dilakukan secara paksa dengan kata-kata yang mengintimidasi. Atas peristiwa itu, Kusnadi mengadu ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM dan pada sore ini ke Mabes Polri. Namun akhirnya laporan polisi ditolak.