Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IAE pada periode 2017 hingga 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 22 April 2025.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP).
Keduanya resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (11/4) dan akan menjalani penahanan hingga 30 April 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.
Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE
Baca juga: KPK Panggil 2 Mantan Direktur Utama Pertamina Terkait Kasus PGN
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana untuk melakukan pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, untuk mempresentasikan kerja sama kepada sejumlah perusahaan penjual gas.
Adi Munandir kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan, untuk membahas kemungkinan kerja sama pengelolaan gas.
Setelah melalui beberapa tahapan, perjanjian kerja sama ditandatangani oleh perwakilan kedua perusahaan pada 2 November 2017. Hanya berselang seminggu, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.