Ntvnews.id
Pada Selasa, 22 April 2025, penasihat hukum A, Tri Eva Oktaviani, mengungkapkan bahwa korban resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY ke pihak kepolisian di Mapolresta Malang Kota.
"Kami dari YLBHI LBH Surabaya Pos Malang mendampingi korban dugaan pelecehan seksual fisik oleh oknum dokter yang sebelumnya sempat viral," kata Eva.
Korban kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, di mana ia sedang dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Dokter PPDS UI Ngaku Cuma Iseng Rekam Mahasiswi Mandi
Pelecehan seksual yang diduga terjadi pada A berlangsung pada tahun 2023 di rumah sakit swasta yang sama dengan tempat kejadian yang melibatkan korban berinisial QAR.
"Rumah sakitnya sama," ucapnya.
Dalam peristiwa tersebut, AY melakukan pemeriksaan terhadap A di ruang IGD dengan tirai yang tertutup rapat, tanpa adanya pendampingan dari perawat.
"Tidak didampingi perawat dan tirai dalam kondisi tertutup rapat sehingga memungkinkan orang lain untuk tidak bisa melihat itu," katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan AY terhadap A diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit.
Baca juga: Wamenkes Sesalkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang
"Ketika menyentuh area keintiman dari korban, terduga pelaku tidak menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu untuk memeriksa dalam area area keintiman korban," ujarnya.
Eva menjelaskan bahwa YLBHI LBH Surabaya Pos Malang telah mengarahkan korban untuk bertemu dengan psikolog guna membantu mengatasi trauma yang ditimbulkan oleh peristiwa itu.
"Kami merekomendasikan juga ke kepolisian supaya memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Sempat ada tawaran dari rumah sakit terkait pemulihan psikologis, tetapi korban tidak bersedia karena trauma," ucapnya.
Menurut data yang terkumpul, A menjadi korban kedua yang melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY, setelah QAR yang terlebih dahulu melapor ke kepolisian pada Jumat, 18 April 2025.
(Sumber: Antara)