Ntvnews.id, Jakarta - Laporan polisi terhadap penyidik KPK oleh staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, ditolak Bareskrim Polri. Alasannya, pelapor diminta mengajukan praperadilan terlebih dahulu atas penyitaan HP Hasto dan stafnya, Kusnadi itu.
Pengacara staf Kusnadi, Petrus Selestinus memaklumi penolakan itu. Sebab, penyidik KPK memiliki dalih bahwa orang-orang yang melakukan perintah undang-undang seperti penegakan hukum, tidak dapat dipidana.
"Mengapa demikian? Karena ada ketentuan Pasal 50 (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan undang-undang tidak dapat dipidana," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Ditambah, penggeledahan, interogasi dan penyitaan tiga penyidik KPK memiliki surat perintah penyidikan (sprindik).
"Jadi penyidik melakukan tindakan penyitaan penggeledahan bahkan pemeriksaan penginterogasian itu di dalam surat berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan disebutkan ada sprindik," tuturnya.
Walau demikian, dalam melaksanakan perintah undang-undang, penyidik KPK bisa saja keliru. Seperti yang dialami Hasto dan Kusnadi, sehingga bisa diperkarakan.
"Sprindik itu memang diatur dalam KUHAP ada di peraturan Kepolisian Negara RI diatur. Tugas penyidikan diatur di dalam KUHAP. Artinya penyidik melaksanakan undang-undang tetapi dalam melaksanakan UU itu penyidik bisa saja salah bisa saja melanggar prosedur seperti halnya yang terjadi dan dialami oleh Kusnadi dan Pak Hasto Kristiyanto berdasarkan bukti-bukti yang ada," papar dia.
Karena menilai penyidik KPK melakukan kesalahan, pihaknya pun akan menempuh jalur praperadilan.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menilai itu terjadi pelanggaran prosedur. Tetapi pelanggaran ini harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme prapid yang sekarang ini sedang disiapkan. Kira-kira dalam satu dua hari ini akan didaftar," tandasnya.