Kata Dewan Pers soal Direktur JakTV jadi Tersangka di Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 16:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Harli Siregar, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, bersama jajaran tim Kejaksaan Agung dan anggota Dewan Pers Kapuspenkum Harli Siregar, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, bersama jajaran tim Kejaksaan Agung dan anggota Dewan Pers (dok. NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu buka suara mengenai penetapan status tersangka kepada Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

Ninik menjelaskan jika Dewan Pers menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

"Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus itu terkait tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ujar Ninik di kantor Kejaksaan Agung usai bertemu dengan Jaksa Agung, Selasa, 22 Maret 2025.

Ninik menjelaskan, terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah dewan pers. Hal ini sebagaimana dalam UU 40 tahun 1999.

Kapuspenkum Harli Siregar, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, bersama jajaran tim Kejaksaan Agung dan anggota Dewan Pers <b>(Dok. NTV)</b> Kapuspenkum Harli Siregar, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, bersama jajaran tim Kejaksaan Agung dan anggota Dewan Pers (Dok. NTV)

"Untuk ini saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa agung disaksikan Pak Kapuspen dan anggota dewan pers, sepakat untuk saling menghormati proses yang berjalan, masing-masing menjalankan tugasnya sebagaimana mandat yang diberikan uundang-undang kepada kami," kata dia.

Ninik menyebut, di kode etik jurnalistik pasal 6 khususnya mengatur perilaku-perilaku dari para pekerja pers, jurnalis, kalau ada indikasi tindakan-tindakan berupa suap atau penyalahgunaan profesi.

Ada pengaturan dalam kode etik dan itu masuk dalam ranah etik di pasal 6 dan 8.

"Kami di dewan pers akan menilai, pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadao kode etik, pasal 3 misalnya soal cover bothside, ada proses uji akurasi dan lain-lain," Kata Ninik.

x|close