Imbas Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Sentosa Seal Akhirnya Disegel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 17:04
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
UD Sentoso Disegel UD Sentoso Disegel (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo pada Selasa, 22 April 2025.

Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), serta diduga telah menahan puluhan ijazah milik para pekerjanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Eri tiba di gudang UD Sentoso Seal sekitar pukul 09.20 WIB. Kedatangannya disambut oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP, serta sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyegelan dilakukan setelah melalui koordinasi yang intens dengan pihak Kementerian Perdagangan RI. Proses penyegelan berlangsung dengan tertib. Salah satu perwakilan karyawan turut hadir di lokasi dan diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan oleh petugas Satpol PP.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (seragam cokelat) saat memediasi kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal/Antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (seragam cokelat) saat memediasi kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal/Antara

Baca Juga: Wamenaker Noel Sidak Perusahaan Tahan Ijazah di Surabaya: Banyak Hal yang Janggal

Kemudian, pada pagar berwarna biru di area gudang tersebut ditempelkan stiker bergambar silang merah besar (X) dengan keterangan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Selain itu, garis pembatas bertuliskan "Satpol PP Line" juga dipasang untuk menunjukkan bahwa gudang tersebut telah resmi disegel.

"Perusahaan ini tidak memiliki TDG, dan setelah kami koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, langsung kami segel," kata Eri.

Eri menekankan bahwa seluruh perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah Surabaya wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki perizinan resmi seperti TDG dan NIB. Ia juga menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atau merugikan masyarakat, terutama jika tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama.

"Siapapun yang membuka usaha di Surabaya harus mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas kota," tegasnya.

Eri juga menyampaikan bahwa langkah penyegelan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan. Ia berharap semua pihak yang menjalankan bisnis di Surabaya bisa menjaga ketertiban dan citra baik kota tersebut.

"Berlaku untuk semua perusahaan. Jangan semena-mena, apalagi sampai menahan hak karyawan. Saya ingin Surabaya dikenal sebagai kota yang tegas namun adil," pungkasnya.

x|close