Universitas Harvard Gugat Pemerintahan Trump Buntut Pembekuan Dana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 17:29
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera berlogo Universitas Harvard Bendera berlogo Universitas Harvard (ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Harvard mengumumkan pada Senin, 21 April 2025 bahwa mereka telah mengajukan gugatan federal terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump atas keputusan pembekuan dana.

Dalam gugatannya, Harvard menyebut kebijakan tersebut sebagai "pelanggaran hukum dan melebihi batas kewenangan pemerintah."  

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts, Harvard menyatakan bahwa kasus ini menyangkut "upaya pemerintah untuk menggunakan penahanan dana federal sebagai alat untuk mengambil kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard." 

"Dalam sepekan terakhir, pemerintah federal telah melakukan sejumlah tindakan menyusul penolakan Harvard untuk memenuhi permintaan ilegal mereka," tulis Presiden Universitas Harvard Alan M. Garber dalam suratnya kepada anggota Komunitas Harvard, dikutip Selasa, 22 April 2025.

Menurut laporan dari surat kabar The New York Times, gugatan ini “menandai eskalasi besar” dalam ketegangan yang terus memanas antara sektor pendidikan tinggi dan Donald Trump, yang sebelumnya berjanji akan “merebut kembali” universitas-universitas elite.    

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah AS giat mengampanyekan langkah-langkah untuk memerangi antisemitisme, namun di saat yang sama juga menargetkan program serta materi pengajaran yang membahas isu keberagaman ras dan gender. 

Pada Jumat, 11 April, pejabat pemerintahan Trump melayangkan surat kepada Harvard dengan tuntutan agar kampus tersebut melakukan “reformasi tata kelola dan restrukturisasi yang berarti.” Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa “investasi bukanlah hal yang mengikat.”  

Baca juga: Dana ke Harvard Diberhentikan oleh Trump, Ini Alasannya

Pada 14 April, Harvard secara tegas menolak desakan pemerintahan Trump yang meminta perubahan besar dalam struktur kepemimpinan, sistem perekrutan, dan proses penerimaan mahasiswa di kampus tersebut.

Hanya berselang beberapa jam, pemerintah langsung mengambil tindakan dengan membekukan pendanaan hibah jangka panjang senilai 2,2 miliar dolar AS, serta kontrak senilai 60 juta dolar AS yang sebelumnya dialokasikan untuk Harvard.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 16 April 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengirim permintaan resmi kepada Harvard untuk menyerahkan data aktivitas ilegal serta kekerasan yang melibatkan pemegang visa pelajar asing. Universitas diberi tenggat hingga Rabu, 30 April 2025. Jika tidak dipenuhi, Harvard terancam kehilangan izin menerima mahasiswa internasional.

Sejak resmi menjabat pada Januari 2025, pemerintahan Trump telah memberikan peringatan kepada berbagai universitas elite di AS. Intinya, pendanaan federal bisa dicabut jika kampus-kampus tersebut tidak menyesuaikan kebijakan mereka dengan tuntutan pemerintah.

Beberapa tuntutan itu mencakup penghapusan program keberagaman yang dinilai menguntungkan kelompok minoritas tertentu serta pemberantasan antisemitisme di lingkungan kampus.

Ketegangan ini juga dipicu oleh maraknya aksi pro-Palestina di berbagai perguruan tinggi sepanjang tahun lalu, yang kemudian memunculkan sorotan pemerintah terhadap isu antisemitisme di dunia akademik. 

(Sumber: Antara)


x|close