Ntvnews.id, Washington DC - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, digugat oleh Universitas Harvard terkait pembekuan dana hibah federal yang berjumlah lebih dari US$ 2 miliar atau sekitar Rp 33,7 triliun. Sebagai tanggapan, Gedung Putih mengeluarkan pernyataan mengenai gugatan hukum tersebut.
Dilansir dari The Guardian, Rabu, 23 April 2025, Gugatan yang diajukan di pengadilan federal Boston diumumkan oleh Harvard pada Senin, 21 April 2025, setelah universitas tersebut menegaskan akan terus menentang tindakan pemerintahan Trump, termasuk dalam hal pembatasan aktivisme kampus.
Pernyataan dari Gedung Putih muncul beberapa jam setelah pengumuman gugatan tersebut. Juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, mengatakan, "Bantuan federal untuk lembaga seperti Harvard, yang memperkaya para birokrat mereka dengan dana pajak yang berasal dari keluarga-keluarga Amerika yang berjuang, akan segera berakhir."
Baca Juga: Dana ke Harvard Diberhentikan oleh Trump, Ini Alasannya
Ia juga menekankan bahwa dana pajak adalah hak istimewa, dan Harvard dianggap gagal memenuhi persyaratan dasar untuk memperoleh hak tersebut.
Pada 11 April, pemerintahan Trump mengirimkan surat kepada Harvard yang berisi seruan untuk reformasi menyeluruh dalam pemerintahan dan kepemimpinan universitas tersebut, serta perubahan dalam kebijakan penerimaan mahasiswa.
Surat tersebut juga meminta Harvard untuk mengaudit pandangan keberagaman di kampus dan menghentikan pengakuan terhadap beberapa klub mahasiswa. Pemerintahan Trump mengkritik Harvard karena gagal mengatasi antisemitisme yang muncul selama aksi protes terhadap perang Israel di Jalur Gaza di kampusnya.
Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan bahwa universitasnya tidak akan tunduk pada tuntutan tersebut. Beberapa jam setelah pernyataan itu, pemerintahan Trump membekukan miliaran dolar dana federal untuk universitas tersebut.
Baca Juga: Trump Lempar Ancaman ke Universitas Harvard, Ada Apa?
Harvard dalam gugatannya menegaskan bahwa pemerintah belum dapat menunjukkan hubungan yang logis antara isu antisemitisme dan penelitian di bidang medis, ilmiah, teknologi, yang terpengaruh akibat pembekuan tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa tindakan ini merugikan kemajuan Amerika dalam hal inovasi dan keamanan nasional.
Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa pembekuan dana adalah tindakan "sewenang-wenang dan tak terduga," serta melanggar hak-hak yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS dan undang-undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi dalam program yang menerima bantuan keuangan federal.