Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2025, 08:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penyidik Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar dalam Bentuk Dolar AS di Rumah Hakim Ali Penyidik Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar dalam Bentuk Dolar AS di Rumah Hakim Ali (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025, dan menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur.

Momen penggeledahan itu terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas. Terlihat seorang penyidik Kejagung mengenakan topi menarik sebuah karung yang dibungkus kardus dari kolong ranjang. Plastik tersebut lalu dibuka bersama beberapa petugas lainnya di ruang tengah rumah.

Di dalamnya ditemukan koper kecil berisi uang miliaran rupiah yang dibungkus dengan plastik merah dan putih. Penemuan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ali Muhtarom dan sejumlah aparat peradilan lainnya.

Ali merupakan satu dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang terjerat kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Selain Ali Muhtarom, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan empat nama lain sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat; Djuyamto; Agam Syarif Baharuddin (ASB); dan Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Seluruh tersangka dari unsur peradilan tersebut diduga menerima total suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar. Uang itu disebut berasal dari pihak-pihak yang ingin mengamankan vonis bebas untuk tiga korporasi besar: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.

Adapun nama-nama pemberi suap yang telah teridentifikasi dalam perkara ini adalah Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY) dari Wilmar Group.

Kejagung terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skandal besar yang mengoyak integritas lembaga peradilan ini.

x|close