Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Tersangka yang telah dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2018 Emil Ermindra (EE).
Lalu, tersangka Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kemudian, tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam proses pelimpahan, Harli mengatakan penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU Kejari Jaksel berupa tiga unit mobil hingga barang berharga seperti logam mulia hingga 90 sertifikat tanah.
Harli mengatakan, saat ini Kejari Jaksel bakal segera menyusun surat dakwaan agar sepuluh tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 sertifikat tanah," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung pun menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun, serta nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.