Ntvnews.id, Jakarta - Beredar video para tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025, dan menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur.
Momen penggeledahan itu terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas. Terlihat seorang penyidik Kejagung mengenakan topi menarik sebuah karung yang dibungkus kardus dari kolong ranjang. Plastik tersebut lalu dibuka bersama beberapa petugas lainnya di ruang tengah rumah.
Video penemuan uang sebesar Rp5,5 M di bawah kasur tersebut diunggah akun bandung terkini.
Ali Muhtarom merupakan salah satu tersangka kasus suap-gratifikasi terkait vonis lepas tiga korporasi besar dalam skandal ekspor minyak sawit mentah (CPO).
View this post on Instagram
Total dugaan suap dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar, melibatkan beberapa hakim hingga panitera, dan perusahaan besar seperti Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Hakim Ali Muhtarom tengah menjadi sorotan publik. Hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Selain menetapkan tersangka Ali Muhtarom, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjadikan 2 hakim yakni Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto sebagai tersangka.