Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar kembali diadili terkait kasus korupsi. Ia didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah pun mengungkit dirinya yang telah dihukum dalam kasus suap Rp 46 miliar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.
Hal itu dinyatakan Emirsyah Satar, kala menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Dari Emirsyah Satar gimana Saudara?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Saya terus terang yang pertama memang saya menyesali kejadian ini, yang pertama yang di KPK itu memang saya merasa bahwa saya bersalah harusnya tidak dilakukan. Tapi kalau yang kedua ini Yang Mulia, saya rasa, secara operasional dan lain-lainnya saya telah melakukan banyak untuk Garuda sehingga terus terang saya ya, saya merasa bagaimana ya, karena saya udah kehilangan istri," jawab Emirsyah.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Antara)
Emirsyah menjelaskan, perbuatannya telah dibayar dengan hukuman di kasus pertamanya itu. Ia pun menyinggung uang pengganti (UP) SGD 2,1 juta yang dibebankan kepadanya dalam kasus pertamanya.
"Sekarang saya sudah dihukum dan saya merasa saya, kalau yang kedua ini menurut saya ini sudah, saya sudah bayar, saya sudah dihukum dengan yang pertama ini dengan saya harus membayar UP dan lain-lain itu Yang Mulia," tutur Emirsyah.
Hakim turut bertanya ke mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan terdakwa lain dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ini.
Soetikno mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Tapi, Soetikno mengakui bersalah pada kasus pertamanya bersama Emirsyah yakni kasus suap Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.
"Yang Mulia, kalau untuk persidangan yang pertama dulu di KPK, memang saya bersalah dan saya memang harus dihukum mungkin, Yang Mulia. Tapi di perkara kedua ini, saya merasa tidak bersalah sama sekali, Yang Mulia. Itu perasaan saya, Yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya," kata Soetikno.
Emirsyah sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Emirsyah didakwa tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.