Buron Perdagangan Mahasiswa RI ke Jerman Ditangkap Saat Asyik Liburan di Italia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 08:37
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig. Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig.

Ntvnews.id, Jakarta - Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang melalui program ferienjob ke Jerman, akhirnya tertangkap. Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig (39), berhasil ditangkap di Venesia, Italia. Ia ditangkap polisi Italia saat tengah berwisata di negara itu.

"Objek red notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, tertangkap di Venesia, Italia, saat akan berwisata," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Krishna menjelaskan, penangkapan Enyk dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Adapun Enyk ditangkap pada Minggu (9/6/2024), usai buron beberapa bulan.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob, tertangkap di Italia," kata Krishna.

Kini Polri tengah berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk membawa Enyk ke Indonesia. Tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri akan membawa pulang Enyk guna diproses lebih lanjut.

Irjen Krishna Murti <b>(Instagram @krishnamurti_bd91)</b> Irjen Krishna Murti (Instagram @krishnamurti_bd91)

"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia, dan KBRI Roma," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Enyk, para tersangka lainnya berinisial A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

AE hingga kini masih jadi buron, sementara SS, AJ, dan MZ tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor.

Setidaknya diduga ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Para mahasiswa tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya

Di Jerman, para mahasiswa justru dipekerjakan sebagai buruh kasar, seperti kuli atau tukang angkat barang.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

x|close