Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan ini merupakan hasil rapat pimpinan MA yang membahas promosi dan mutasi hakim serta panitera pada Selasa malam, 22 April.
“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan dokumen hasil rapat yang diunggah di laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, sebagian besar dari 199 hakim serta pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi berasal dari wilayah DKI Jakarta.
Data menunjukkan bahwa mutasi melibatkan 11 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan, dengan satu orang di antaranya mendapatkan promosi jabatan, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Perombakan juga terjadi pada pucuk pimpinan pengadilan di wilayah Jakarta. PN Jakarta Pusat kini akan dipimpin oleh Husnul Khotimah, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Balikpapan.
Posisi Ketua PN Jakarta Selatan akan dipegang oleh Agus Akhyudi, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Banjarmasin. Sementara Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya memimpin PN Serang, ditunjuk menjadi Ketua PN Jakarta Utara.
Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan seluruh jajarannya agar menjauhi praktik pelayanan yang mengandung unsur transaksional. Ia mengajak para hakim dan aparatur peradilan untuk bekerja dengan niat yang tulus, penuh dedikasi, serta dengan kerja keras dan kecerdasan.
“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.
Langkah mutasi dalam jumlah besar ini dilaksanakan tidak lama setelah sejumlah pejabat di lingkungan pengadilan negeri Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus suap dan/atau gratifikasi.
Pada Sabtu dan Minggu, 12-13 April, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dan langsung menahan mereka. Tersangka terdiri dari tiga orang hakim, seorang ketua pengadilan negeri, serta seorang panitera. Mereka terlibat dalam dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Beberapa nama yang terjerat kasus ini antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim dalam majelis yang memutus perkara tersebut; Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan; serta Wahyu Gunawan, panitera muda perdata dari PN Jakarta Utara.